PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 13
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCATATAN KEHADIRAN
Pegawai yang mendapat tugas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wajib menyampaikan surat tugas kepada Petugas Pencatat Kehadiran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal keberangkatan.
