Pasal 12
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Pegawai yang karena tugas kedinasan dan/atau melakukan perjalanan dinas tidak melakukan pencatatan kedatangan dan/atau kepulangan kerja dengan menggunakan mesin pencatat kehadiran elektronik, wajib menyampaikan surat tugas dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum melaksanakan tugas kedinasan atau sesudah melaksanakan tugas kedinasan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal berakhirnya tugas
kedinasan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Petugas Pencatat Kehadiran.
