Pasal 11
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Setiap Pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan kerja pada mesin pencatat kehadiran elektronik.
(2) Pencatatan kehadiran dilakukan secara manual, dalam hal telah terjadi kondisi tertentu sebagai berikut: a. perangkat dan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi; b. pegawai belum terdaftar dalam sistem rekam kehadiran secara elektronik; c. dimensi anggota tubuh (sidik jari dan/atau wajah) Pegawai tidak terbaca dalam sistem pencatatan kehadiran secara elektronik; atau d. terjadi keadaan kahar. (3) Pencatatan kehadiran secara manual menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Kepala unit kerja di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan bertanggung jawab terhadap keabsahan pencatatan kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) Bagi Pegawai yang lupa melakukan pencatatan kehadiran secara elektronik wajib mengisi formulir menggunakan contoh formulir tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
