PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 10
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Pegawai yang izin keluar kantor pada saat jam kerja karena keperluan penting atau mendesak harus mendapat izin dari atasan langsung dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja pada hari yang sama dan penilaian terhadap kehadiran pada saat jam kerja. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab dan kewenangan atasan langsung.
