Pasal 9
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Pegawai yang terlambat hadir di tempat kerja sampai dengan 15 (lima belas) menit dari waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengganti
waktu keterlambatan selama 15 (lima belas) menit pada waktu kepulangan di hari yang sama. (2) Pegawai yang telah mengganti waktu keterlampatan di hari yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja. (3) Terhadap Pegawai yang mengganti jumlah menit waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan hukuman disiplin. (4) Hukuman disiplin dikenakan apabila yang bersangkutan tidak mengganti jumlah menit sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Hukuman disiplin mulai dikenakan pada menit ke-16 (enam belas) dihitung mulai 1 (satu) menit sejak pukul 08.15 sesuai dengan waktu setempat.
