Pasal 3
BAB 2 — 2D Barcode
(1) 2D Barcode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan metode: a. Otentifikasi; dan b. Identifikasi. (2) 2D Barcode dengan metode Otentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk Obat yang termasuk dalam golongan: a. Obat keras; b. produk biologi; c. narkotika; dan d. psikotropika (3) 2D Barcode dengan metode Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk: a. Obat yang termasuk dalam golongan obat bebas dan obat bebas terbatas; b. Obat Tradisional; c. Suplemen Kesehatan; d. Kosmetika; dan e. Pangan Olahan. (4) Berdasarkan kajian risiko, Obat yang termasuk dalam golongan obat bebas dan obat bebas terbatas tertentu dan Pangan Olahan berupa Pangan Diet Khusus wajib
menerapkan 2D Barcode dengan metode Otentifikasi. (5) Obat yang termasuk dalam golongan obat bebas dan obat bebas terbatas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan POM.
