PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2d Barcode Dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penerapan 2D Barcode sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini meliputi Obat dan Makanan yang diproduksi dan diedarkan di dalam negeri dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah INDONESIA.
(2) Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Obat; b. Obat tradisional; c. Suplemen Kesehatan; d. Kosmetika;dan e. Pangan Olahan.
