Pasal 13
BAB 2 — 2D Barcode
(1) fasilitas distribusi obat dan fasilitas pelayanan kefarmasian wajib menyampaikan laporan pemasukan dan pengeluaran Obat melalui Aplikasi Track and Trace Badan POM. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. seluruh produk yang diterima; b. seluruh produk yang didistribusikan; dan c. seluruh produk yang ditarik kembali atau dikembalikan. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui Aplikasi Track and Trace Badan POM paling lama 24 (dua puluh empat) jam pada setiap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku bagi Obat yang belum menerapkan 2D Barcode berupa Otentifikasi.
