Pasal 12
BAB 2 — 2D Barcode
(1) Laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha pemilik Izin Edar berupa laporan penggunaan 2D Barcode. (2) Laporan penggunaan 2D Barcode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 2D Barcode yang tercantum pada produk contoh pertinggal (retained sample); b. 2D Barcode yang diaktivasi; c. 2D Barcode yang didistribusikan; dan d. 2D Barcode yang tercantum pada produk penarikan kembali atau pengembalian. (3) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaku usaha yang merupakan Industri Farmasi yang menerapkan sistem agregasi juga wajib menyampaikan informasi kode agregasi. (4) Kode agregasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. kode primer; b. kode sekunder; dan c. kode tersier. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disampaikan melalui Aplikasi Track and Trace Badan POM paling lambat 24 (dua puluh empat) jam pada setiap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
