PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU OBAT TRADISIONAL
Pasal 4
BAB 2 — JENIS PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU OBAT TRADISIONAL
(1) Persyaratan keamanan dan mutu Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a tercantum dalam Farmakope Herbal INDONESIA atau Materia Medika INDONESIA yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan. (2) Dalam hal persyaratan keamanan dan mutu Bahan Baku belum diatur dalam Farmakope Herbal INDONESIA atau Materi Medika INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan keamanan dan mutu yang digunakan dapat mengacu standar persyaratan
farmakope negara lain, referensi ilmiah yang diakui, dan/atau data ilmiah yang sahih.
