PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU OBAT TRADISIONAL
Pasal 3
BAB 2 — JENIS PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU OBAT TRADISIONAL
(1) Pelaku Usaha wajib menjamin keamanan dan mutu Obat Tradisional yang dibuat, diimpor, dan/atau diedarkan di wilayah INDONESIA sebelum dan selama beredar. (2) Untuk menjamin keamanan dan mutu Obat Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. (3) Persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persyaratan untuk: a. Bahan Baku; dan b. Produk Jadi.
