PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU OBAT TRADISIONAL
Pasal 11
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 7 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penarikan Obat Tradisional dari peredaran; c. penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau distribusi; dan/atau d. pembatalan izin edar. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan oleh Kepala Badan kepada Pelaku Usaha paling lama 6 (enam) bulan.
