PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU OBAT TRADISIONAL
Pasal 10
BAB 3 — PENGKAJIAN
(1) Kepala Badan menyampaikan keputusan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) paling lama 85 (delapan puluh lima) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan pengkajian diterima dengan lengkap. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. persetujuan; dan b. penolakan,
terhadap persyaratan keamanan dan mutu yang belum diatur dalam Peraturan Badan ini.
