Pasal 67
BAB 5 — LARANGAN
Pelaku Usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim, dan/atau visualisasi sebagai berikut: a. pernyataan bahwa Pangan Olahan mengandung suatu zat Gizi lebih unggul daripada Pangan Olahan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. pernyataan bahwa Pangan Olahan dapat menyehatkan; c. pernyataan atau keterangan dalam bentuk apapun bahwa Pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat; d. pernyataan bahwa Pangan Olahan dapat meningkatkan kecerdasan; e. pernyataan keunggulan pada Pangan Olahan jika keunggulan tersebut tidak seluruhnya berasal dari Pangan Olahan tersebut tetapi sebagian diberikan dari Pangan Olahan lain yang dapat dikonsumsi bersama- sama; f. pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali ada data pendukung/standar umum Pangan Olahan yang mengandung komponen tersebut; g. pernyataan bebas bahan tertentu tetapi mengandung bahan tertentu tersebut baik tidak disengaja maupun sebagai bahan/senyawa ikutan (Carry Over); h. tulisan atau gambar seolah-olah bahan Pangan sintetik berasal dari alam;
i. nama, logo, atau identitas lembaga yang melakukan pembinaan, memberikan rekomendasi dan/atau melakukan analisis tentang Pangan; j. gambar atau keterangan terkait tenaga kesehatan, tokoh agama atau pejabat publik, atau berperan sebagai tenaga kesehatan, tokoh agama, atau pejabat publik; k. nama dan gambar tokoh yang telah menjadi milik umum, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan; l. pernyataan atau keterangan yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain; m. keterangan, tulisan, atau gambar yang menyinggung suku, agama, ras, dan/atau golongan tertentu; n. keterangan mengenai undian, sayembara, hadiah, dan tulisan atau gambar apapun yang tidak sesuai dengan Label yang disetujui yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari izin edar; o. keterangan, tulisan, atau gambar lainnya yang bertentangan dan dilarang oleh ketentuan perundang- undangan; p. keterangan yang menimbulkan gambaran/persepsi yang bertentangan dengan norma kesusilaan, etika, atau ketertiban umum; q. pernyataan bahwa konsumsi Pangan Olahan tersebut dapat memenuhi kebutuhan semua zat Gizi; r. keterangan yang menyatakan Pangan Olahan bersifat tonik, hanya karena Pangan Olahan tersebut mengandung alkohol, gula atau karbohidrat lain, protein, kafein, atau zat yang berasal dari hidrolisis protein atau turunan purin. Pencantuman kata “tonik” hanya dapat digunakan jika merupakan nama jenis Pangan Olahan sesuai Kategori Pangan; s. logo atau keterangan lain yang tidak terkait Pangan Olahan atau berlebihan; t. keterangan teknologi terbaru/modern/terkini atau kalimat semakna yang kondisinya dipengaruhi oleh waktu;
u. Klaim Gizi, Klaim kesehatan, dan Klaim lainnya pada label Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi bayi; v. Klaim fungsi lain, Klaim penurunan risiko penyakit, dan Klaim tanpa penambahan gula pada Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi anak usia 1-3 tahun; w. pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi; x. pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya; y. pernyataan/visualisasi yang menggambarkan peruntukan bagi kelompok tertentu pada Pangan Olahan umum; dan/atau z. keterangan tanpa BTP selain sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (4), meliputi penggunaan dan/atau pencantuman nama Jenis BTP, keterangan atau pernyataan “bebas BTP”, “tidak menggunakan BTP”, “tidak menambahkan BTP”, “tidak terdapat BTP”, “tidak mengandung BTP”, atau yang semakna.
