PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 68
BAB 5 — LARANGAN
Pelaku Usaha dilarang memproduksi Pangan Olahan menggunakan nama dagang dan desain yang sama dengan Pangan Olahan untuk keperluan medis khusus.
