PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 66
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Pangan Olahan yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan konsumen, keterangan tentang Pangan Olahan tersebut dicantumkan pada media informasi lain yang diletakkan di tempat penjualan atau berdekatan dengan tempat penjualan sedemikian rupa sehingga dapat dilihat dan dibaca. (2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat informasi mengenai: a. nama produk; b. daftar bahan yang digunakan;
c. halal bagi yang dipersyaratkan; dan d. keterangan kedaluwarsa. (3) Media informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain brosur, leaflet, atau banner.
