PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 65
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal luas permukaan Label kurang dari atau sama dengan 10 cm2 (sepuluh sentimeter persegi), keterangan yang wajib dicantumkan paling sedikit yaitu nama produk, tanggal kedaluwarsa, dan Nomor Izin Edar. (2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) untuk produk dengan luas permukaan label kurang dari atau sama dengan 10 cm2 (sepuluh sentimeter persegi) dan tidak dijual eceran, keterangan tanggal kedaluwarsa dapat dicantumkan pada kemasan sekunder.
