PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 64
BAB 3 — KETERANGAN LAIN
(1) Pencantuman logo Vegan dan/atau tulisan Vegan dapat dilakukan sepanjang Pangan Olahan tidak mengandung bahan Pangan berbasis hewan dan produk olahannya termasuk madu. (2) Pencantuman logo Vegan dan/atau tulisan Vegan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan analisis asam deoksiribonukleat (DNA). (3) Analisis DNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah.
