Pasal 63
BAB 3 — KETERANGAN LAIN
(1) Keterangan berupa alami, murni, 100%, dengan ... (diikuti nama bahan), dari ... (diikuti nama bahan), segar, dan asli dapat dicantumkan pada Label. (2) Pernyataan “alami” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk: a. Pangan Olahan yang tidak dicampur dan tidak diproses; atau b. Pangan Olahan yang diproses secara fisika tetapi tidak merubah sifat dan kandungannya. (3) Pernyataan “murni” atau “100%” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk Pangan Olahan yang tidak ditambahkan/dicampur dengan bahan lain. (4) Pernyataan “Dengan ... (diikuti nama bahan)” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan jika bahan tersebut merupakan salah satu bahan baku yang digunakan dalam Pangan Olahan yang bersangkutan. (5) Pernyataan “Dari ... (diikuti nama bahan)” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan jika bahan tersebut merupakan salah satu bahan baku utama yang digunakan dalam Pangan Olahan yang bersangkutan (kandungan bahan tersebut minimal 50%). (6) Pernyataan “segar” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh digunakan pada Label Pangan yang terbuat dari Pangan Olahan antara atau Pangan Olahan lainnya. (7) Pernyataan “asli” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk Pangan Olahan yang dicampur dengan bahan yang dapat mengaburkan keasliannya, seperti penggunaan perisa.
