Pasal 62
BAB 3 — KETERANGAN LAIN
(1) Keterangan untuk membedakan mutu suatu Pangan Olahan dapat digunakan dalam hal Pangan Olahan tersebut memiliki perbedaan terkait karakteristik mutu dan/atau kandungan zat Gizi dengan Pangan Olahan sejenis. (2) Keterangan mengenai mutu suatu Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tulisan dan/atau gambar. (3) Perbedaan kandungan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pangan Olahan sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pangan Olahan yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar.
(5) Keterangan yang digunakan untuk menunjukkan perbedaan mutu dan/atau kandungan Gizi suatu Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa “spesial”, “premium”, “gold”, “platinum”, “ekstra”, “plus (+)”, “advanced”, atau kata lain yang semakna.
