PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 61
BAB 3 — KETERANGAN LAIN
(1) Tulisan, logo dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan dapat dicantumkan pada Label. (2) Tulisan, logo dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa ekolabel, bahan kemasan yang terbarukan termasuk logo tara pangan dan kode daur ulang, atau istilah lain yang semakna. (3) Pencantuman tulisan, logo dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
