Pasal 60
BAB 3 — KETERANGAN LAIN
(1) Keterangan mengenai sertifikasi keamanan dan mutu Pangan Olahan dapat dicantumkan pada Label. (2) Keterangan mengenai sertifikasi keamanan dan mutu Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tanda SNI, logo Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), logo sertifikat prima, logo piagam bintang keamanan Pangan, Program Manajemen Risiko, Sistem Manajemen Keamanan Pangan yang setara dengan ISO 22000, dan pengendalian bahaya pada titik kendali kritis (Hazard Analysis and Critical Control Point). (3) Keterangan mengenai sertifikasi keamanan dan mutu Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi dan/atau lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah.
