PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 59
BAB 3 — KETERANGAN LAIN
(1) Pada Label wajib dicantumkan 2 (dua) dimensi (2D Barcode) (2) Pencantuman 2 (dua) dimensi (2D Barcode) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
