PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 56
BAB 3 — KETERANGAN LAIN
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan Organik wajib mencantumkan keterangan tentang organik. (2) Pencantuman keterangan tentang organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
