PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 55
BAB 3 — KETERANGAN LAIN
(1) Pangan Olahan dapat mencantumkan Klaim Gizi, Klaim kesehatan dan Klaim lainnya. (2) Klaim Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Klaim kandungan zat Gizi dan Klaim perbandingan. (3) Klaim kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Klaim fungsi zat Gizi, Klaim fungsi lain, dan Klaim penurunan risiko penyakit. (4) Klaim lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Klaim isotonik, Klaim tanpa penambahan gula, Perhatikan! Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan
Klaim laktosa dan Klaim gluten. (5) Pencantuman Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
