PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 57
BAB 3 — KETERANGAN LAIN
(1) Keterangan terkait sponsor suatu kegiatan dapat dicantumkan pada Label. (2) Pencantuman keterangan terkait sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan dengan rekomendasi dari penanggung jawab kegiatan. (3) Pencantuman tulisan dan gambar terkait sponsor berlaku sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam persetujuan pendaftaran atau persetujuan perubahan data.
