Pasal 49
BAB 3 — KETERANGAN LAIN
(1) Keterangan tentang Alergen wajib dicantumkan pada Label yang mengandung Alergen. (2) Pangan Olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan Pangan Olahan yang mengandung Alergen wajib mencantumkan informasi tentang kandungan Alergen. (3) Alergen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. serealia mengandung gluten, yaitu gandum, rye, barley, oats, spelt atau strain hibrida; b. telur; c. ikan, krustase (udang, lobster, kepiting, tiram), moluska (kerang, bekicot, atau siput laut); d. kacang tanah (peanut), kedelai; e. susu (termasuk laktosa); f. kacang pohon (tree nuts) termasuk kacang kenari, almond, hazelnut, walnut, kacang pecan, kacang
Brazil, kacang pistachio, kacang Macadamia atau kacang Queensland; kacang mede; dan g. sulfit dengan kandungan paling sedikit 10 mg/kg (sepuluh miligram per kilogram) dihitung sebagai SO2 (dapat berupa belerang dioksida, natrium bisulfit, natrium metabisulfit, kalium sulfit, kalsium bisulfit, dan kalium bisulfit) untuk produk siap konsumsi.
