PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 50
BAB 3 — KETERANGAN LAIN
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 untuk Pangan Olahan yang mengandung Alergen yang telah mengalami proses pemurnian lebih lanjut (highly refined food). (2) Pangan Olahan yang telah mengalami proses pemurnian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. produk serealia antara lain sirup glukosa (termasuk dekstrosa), maltodekstrin, fruktosa, dan gula alkohol; b. produk perikanan dapat berupa gelatin, minyak ikan; c. produk kedelai dapat berupa minyak; lemak kedelai dan lesitin; RRR alpha tocopherol; alpha tocopherol; gama tocopherol; alpha tocotrienol; 5,7,8- trimethyltocol; dan campuran tocopherol; d. produk susu dapat berupa laktitol, protein terhidrolisa sempurna.
