PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 48
BAB 3 — KETERANGAN LAIN
(1) Keterangan tentang cara penyimpanan wajib dicantumkan pada Label Pangan Olahan dengan masa simpan yang dipengaruhi oleh kondisi penyimpanan, dan harus disimpan pada kondisi penyimpanan khusus. (2) Pangan Olahan yang tidak lazim dikonsumsi untuk satu kali makan atau dimaksudkan untuk lebih dari 1 (satu) saji, wajib mencantumkan keterangan tentang cara penyimpanan setelah kemasan dibuka. (3) Cara penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan, berdekatan dengan keterangan kedaluwarsa.
