PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 47
BAB 3 — KETERANGAN LAIN
(1) Keterangan tentang cara penggunaan mencakup informasi tentang cara penyiapan dan saran penyajian. (2) Pangan Olahan yang memerlukan penyiapan sebelum disajikan atau digunakan harus mencantumkan cara penyiapan seperti dilarutkan dengan air, direbus atau digoreng. (3) Dalam hal Pangan Olahan mencantumkan saran penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan tulisan “saran penyajian” yang berdekatan dengan gambar tersebut, dan dapat disertakan gambar bahan Pangan lainnya.
