PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 46
BAB 3 — KETERANGAN LAIN
(1) Label Pangan Olahan Tertentu wajib dicantumkan keterangan tentang peruntukan yang memuat informasi tentang target konsumen dari suatu produk, meliputi bayi, ibu hamil, ibu menyusui, dan orang dengan penyakit tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencantuman keterangan tentang peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
