PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 45
BAB 3 — KETERANGAN LAIN
(1) Label yang mengandung gula, garam, dan/atau lemak dan dikonsumsi dalam jumlah yang dapat menimbulkan risiko penyakit tidak menular wajib dicantumkan informasi pesan kesehatan. (2) Informasi pesan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan Olahan dengan mempertimbangkan risiko
kejadian penyakit tidak menular. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai informasi pesan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
