PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 44
BAB 3 — KETERANGAN LAIN
(1) Setiap Orang yang mencantumkan Informasi Nilai Gizi dapat mencantumkan kandungan Gizi pada bagian utama Label (Front of Pack - FOP). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencantuman kandungan Gizi pada bagian utama Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
