PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 43
BAB 3 — KETERANGAN LAIN
(1) Keterangan tentang kandungan Gizi dan/atau non Gizi wajib dicantumkan pada Label. (2) Keterangan tentang kandungan Gizi dan/atau non Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan berupa Informasi Nilai Gizi. (3) Persyaratan dan tata cara pencantuman Informasi Nilai Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
