PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 42
BAB 2 — KRITERIA LABEL
Tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (2) harus dicantumkan dengan ukuran huruf minimal 2 mm (dua milimeter) pada bagian yang paling mudah dilihat dan/atau dibaca.
