PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 41
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Dalam hal Pangan Olahan melalui proses pembuatan yang bersinggungan dan/atau mengunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi, pada Label harus dicantumkan keterangan berupa tulisan “Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi” dan gambar babi. (2) Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tulisan berwarna merah dalam kotak dengan warna merah di atas dasar putih, dan gambar babi sebagaimana tanda berikut:
