Pasal 40
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Dalam hal Pangan Olahan mengandung bahan berasal dari babi wajib mencantumkan tanda khusus berupa tulisan ”MENGANDUNG BABI” dan gambar babi. (2) Tanda khusus berupa tulisan dan gambar babi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dengan tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih sebagaimana tanda berikut:
(3) Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus jelas terbaca dan proporsional terhadap luas permukaan Label serta dicantumkan pada bagian yang paling mudah dilihat dan/atau dibaca. (4) Bahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gelatin, gliserin, enzyme, lemak, collagen,
Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama colostrum, embryo extract, blood extract, hydrolyzed haemoglobin, keratin, hair extract, placenta, protein, thymus extract, thymus hydrolisate, stomach extract, minyak, lemak reroti (shortening), pengental, pengemulsi, pemantap, l-sistein, monogliserida, digliserida, atau trigliserida.
