PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 39
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan iradiasi wajib mencantumkan keterangan berupa tulisan “IRADIASI” pada Label. (2) Persyaratan dan tata cara pencantuman keterangan iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
