PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 38
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan menggunakan bahan baku, BTP dan/atau bahan lain yang berasal dari produk rekayasa genetik untuk diedarkan wajib mencantumkan keterangan berupa tulisan “PRODUK REKAYASA GENETIK” pada Label. (2) Persyaratan dan tata cara pencantuman keterangan produk rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
