PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 35
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Dikecualikan dari ketentuan pencantuman keterangan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 untuk: a. minuman yang mengandung alkohol paling sedikit 7% (tujuh persen); b. roti dan kue yang mempunyai masa simpan kurang dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat) jam; dan c. cuka. (2) Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mencantumkan tanggal produksi dan/atau tanggal pengemasan.
