PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 36
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Pencantuman Nomor Izin Edar Pangan Olahan produk dalam negeri harus diawali dengan tulisan “BPOM RI MD” yang diikuti dengan digit angka. (2) Pencantuman Nomor Izin Edar Pangan Olahan produk impor harus diawali dengan tulisan “BPOM RI ML” yang diikuti dengan digit angka.
(3) Nomor Izin Edar yang dicantumkan pada Label harus sesuai dengan nomor pendaftaran pangan yang tercantum pada Izin Edar. (4) Dalam hal Pangan Olahan merupakan Pangan Olahan industri rumah tangga, pada Label harus dicantumkan tulisan “P-IRT”.
