Pasal 34
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Keterangan kedaluwarsa merupakan batas akhir suatu Pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. (2) Keterangan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam tanggal, bulan, dan tahun. (3) Dalam hal Pangan Olahan memiliki masa simpan kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan, keterangan kedaluwarsa yang dicantumkan meliputi tanggal, bulan dan tahun. (4) Dalam hal Pangan Olahan memiliki masa simpan lebih dari 3 (tiga) bulan, keterangan kedaluwarsa yang
dicantumkan meliputi: a. tanggal, bulan dan tahun; atau b. bulan dan tahun. (5) Keterangan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului tulisan “Baik digunakan sebelum”. (6) Keterangan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan terpisah dari tulisan “Baik digunakan sebelum”, dan disertai dengan petunjuk tempat pencantuman tanggal kedaluwarsa dapat berupa: a. ”Baik digunakan sebelum, lihat bagian bawah kaleng” atau b. ”Baik digunakan sebelum, lihat pada tutup botol”.
