Pasal 33
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Tanggal dan kode produksi wajib dicantumkan pada Label dan diletakkan pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca. (2) Tanggal dan kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai riwayat produksi Pangan pada kondisi dan waktu tertentu. (3) Tanggal dan kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nomor bets (batch) dan/atau waktu produksi. (4) Tanggal dan kode produksi dapat dicantumkan terpisah dari keterangan pada Label dan harus disertai dengan petunjuk tempat pencantuman kode produksi. (5) Keterangan tempat pencantuman kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. “Kode Produksi, lihat bagian bawah kaleng”; atau b. “Kode produksi, lihat pada tutup botol”.
