PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 32
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan yang dikemas eceran untuk diperdagangkan di wilayah INDONESIA wajib mencantumkan keterangan halal setelah mendapatkan sertifikat halal. (2) Sertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal sudah terdapat kesepakatan saling pengakuan antara INDONESIA dengan negara asal, keterangan halal negara asal dapat dicantumkan sepanjang telah mendapatkan sertifikat halal dari negara asal. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang pencantuman keterangan halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
