Pasal 26
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Berat bersih atau isi bersih merupakan informasi mengenai jumlah Pangan Olahan yang terdapat di dalam kemasan atau wadah dicantumkan dalam satuan metrik. (2) Pencantuman satuan metrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ukuran berat untuk Pangan Olahan padat yang dinyatakan dengan berat bersih; b. ukuran volume untuk Pangan Olahan cair yang dinyatakan dengan isi bersih; atau c. ukuran berat atau volume untuk Pangan Olahan semi padat atau kental yang dinyatakan dengan
berat bersih atau isi bersih. (3) Penulisan satuan berat bersih atau isi bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg); b. cair ditulis menggunakan satuan mililiter (ml atau mL), liter (l atau L); atau c. semi padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg), mililiter (ml atau mL), liter (l atau L). (5) Dalam hal produk berupa butiran atau bijian, selain berat bersih dapat dicantumkan jumlah butir atau biji dan berat per butir atau per biji. (6) Keterangan tentang berat bersih atau isi bersih dan bobot tuntas harus ditempatkan pada bagian yang paling mudah dilihat dan/atau dibaca oleh konsumen.
