PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 25
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Pada Label untuk Bahan Penolong yang diperdagangkan wajib dicantumkan: a. tulisan “Bahan Penolong”; b. golongan Bahan Penolong; c. jenis Bahan Penolong; dan d. tulisan “TARA PANGAN”. (2) Dalam hal Bahan Penolong merupakan golongan enzim, selain mencantumkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mencantumkan nomor enzyme commission (EC) dan sumber jenis Bahan Penolong. (3) Dalam hal Bahan Penolong Golongan Enzim yang menggunakan penjerap enzim, selain dicantumkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib dicantumkan nama jenis penjerap enzim.
