PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 27
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Pada Label untuk Pangan Olahan yang menggunakan medium cair, selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, harus dicantumkan bobot tuntas atau berat tuntas. (2) Bobot tuntas atau berat tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ukuran berat untuk Pangan Olahan padat yang menggunakan medium cair dihitung dengan cara pengurangan berat bersih dengan berat medium cair. (3) Bobot tuntas atau berat tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan untuk Pangan Olahan yang disalut atau dilapis dengan medium padat.
