PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 17
BAB 2 — KRITERIA LABEL
Gambar buah, daging, ikan atau bahan Pangan lainnya hanya boleh dicantumkan apabila Pangan Olahan mengandung Bahan Baku tersebut, bukan sebagai BTP.
