PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 16
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Air yang ditambahkan harus dicantumkan dalam daftar bahan yang digunakan, kecuali air tersebut merupakan bagian dari kandungan bahan yang digunakan. (2) Air yang ditambahkan yang seluruhnya mengalami penguapan selama proses pengolahan dapat dicantumkan dalam daftar bahan yang digunakan.
