Pasal 15
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Pangan Olahan yang diproduksi menggunakan lebih dari satu bahan Pangan wajib dicantumkan persentase kandungan bahan untuk bahan baku utama pada daftar bahan yang digunakan. (2) Bahan baku utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan yang digunakan untuk memproduksi Pangan Olahan dengan jumlah terbanyak dan atau
bahan yang dapat memberikan identitas dari produk. (3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), presentase kandungan bahan juga dapat dicantumkan berdekatan dengan nama jenis. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Pangan Olahan yang mencantumkan: a. tulisan “Dari ... (nama bahan)”; b. tulisan “Dengan ... (nama bahan)”; atau c. gambar bahan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak berlaku untuk jenis bahan yang beririsan fungsi dengan zat Gizi.
